Tak Perlu Permasalahkan Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Hidatatullah.com



Hidayatullah.com--Usulan kembali merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.01/1969 tentang tata cara perizinan pendirian rumah ibadah mendapat tanggapan anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Anggota  Komnas HAM Dr. Saharuddin Daming, SH, MH, menilai, usulan  agar merevisi aturan pendirian rumah ibadah justru untuk mewujudkan toleransi dan membuat kebijakan yang lebih jelas terkait perlindungan hak asasi setiap warga negara dalam menjalankan agama bagi pemeluknya.  

Dikatakan Daming, selama aturan itu untuk mewujudkan toleransi dan kesejukan dalam kehidupan beragama, terutama pendirian rumah-rumah ibadah, maka tidak ada yang perlu dipertentangkan.

Usulan revisi itu jangan sampai hanya karena dilatarbelakangi desakan dari kelompok-kelompok tertentu.

"Tidak ada masalah. Tetapi kalau tujuannya itu semata-mata lahir dari desakan kelompok-kelompok tertentu, entah dengan melalui pengkajian yang komprehensif, itu persoalan lain," kata Daming, dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Rabu, (13/1).

Secara pribadi, Daming mengaku heran. Padahal, menurutnya, adanya kebijakan keputusan bersama (SKB) tentang pendirian tempat ibadah adalah untuk membangun kerukunan umat beragama.

"Mengapa persoalan semacam ini selalu menjadi agenda untuk diganggu-ganggu," ujarnya.

Menurut Daming, sebenarnya bukan pada aturannya yang bermasalah yang kemudian harus direvisi. Terjadinya sejumlah masalah pendirian rumah ibadah, hanyalah karena adanya kelompok-kelompok tertentu yang cenderung memaksakan keinginannya untuk melanggar ketentuan tersebut (SKB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006).

Justru yang disesalkan Daming, adalah banyaknya praktik ketidakseimbangan dalam pendirian rumah ibadah. Ia menegaskan, yang dituntut untuk memberikan pengorbanan mendirikan rumah ibadah adalah umat Islam.

"Umat Islam wajib menghormati agama lain untuk mendirikan rumah ibadah," katanya.

Tetapi, lanjutnya, kalau umat Islam sedang menjadi minoritas di perkampungannya akan membangun rumah ibadah, seringkali mengalami kesusahan. "Seperti di Manokwari, jangankan mendirikan masjid, azan pun di larang," kata Daming menandaskan.

Kasus macam itu seringkali tidak ada yang meributkan, termasuk media. Padahal umat Islam mematuhi peraturan sesuai keputusan SKB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah.

Ditambahkan Daming, yang menjadi persoalan mengapa ada pihak yang terlalu sering meributkan persoalan rumah ibadah, dengan berupaya mendelegitimasi keberlangsungan peraturan yang dibuat oleh Menteri Agama.

Sebagaimana di beberapa media belum lama ini, Komnas HAM tengah mengusulkan agar dilakukan revisi aturan pendirian rumah ibadah. Dalam pandangan Komnas, dengan dilakukannya revisi dimungkinkan sengketa pendirian rumah ibadah bisa hilang, atau paling tidak dapat direduksi.

Pernyataan ini diungkapkan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, yang mengatakan, sepanjang tahun 2009 ada sekitar 100 kasus sengketa berkaitan dengan pendirian tempat ibadah. [ain/www.hidayatullah.com]

MUI Tolak Gelar "Bapak Pluralisme" Gus Dur

Hidayatullah.com



Pluralisme adalah faham pencampuradukan beberapa ajaran agama sehingga sangat berbahaya terhadap kehidupan beragama di Indonesia, ujar Kiai Shomad

Hidayatulllah.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menolak gelar "Bapak Pluralisme" terhadap mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami tidak sependapat jika Gus Dur disebut sebagai Bapak Pluralisme, seperti diungkapkan Presiden di Jombang beberapa waktu lalu karena dapat menimbulkan konflik agama," kata Ketua MUI Jatim K.H. Abdusshomad Buchori di Surabaya, Rabu (13/1).

Ia menilai, pluralisme adalah faham pencampuradukan beberapa ajaran agama sehingga sangat berbahaya terhadap kehidupan beragama di Indonesia.

"Ada dua hal yang membahayakan hubungan umat beragama di Indonesia, yakni radikalisme agama dan pluralisme agama," katanya dalam sidang Badan Pembina Pahlawan Daerah Jatim untuk membahas pengusulan Gus Dur sebagai pahlawan nasional.

Shomad menyatakan, sejak Gus Dur disebut sebagai Bapak Pluralisme, MUI Jatim kebanjiran surat protes dari berbagai kalangan.

"Yang benar adalah pluralitas, bukan pluralisme. Pluralitas adalah upaya untuk mensejajarkan beberapa agama. Ini harus dicermati agar tidak memicu konflik karena adanya pelanggaran akidah," katanya mengingatkan.

Mengenai usulan kepahlawanan Gus Dur, dia menyatakan dukungannya, apalagi sebagai mantan Ketua Umum NU, Gus Dur telah memberikan jasa yang cukup besar dalam menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam kehidupan beragama.

Sementara itu, Ketua BPPD Jatim Saifullah Yusuf yang memimpin sidang itu menyatakan, penyebutan Gus Dur sebagai Bapak Pluralisme itu tidak ada landasan hukumnya berupa surat keputusan (SK) Presiden atau SK Gubernur.

"Itu hanya penyebutan, tidak ada SK-nya. Namun masukan dari MUI ini sangat berarti," kata Wakil Gubernur Jatim yang juga masih keponakan Gus Dur.

Dalam sambutan upacara pemakaman Gus Dur di Pondok Pesantren (PP) Tebuireng, Jombang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut Gus Dur sebagai Bapak Pluralisme yang patut ditauladani seluruh bangsa. [ant/www.hidayatullah.com]

Dewan Tolak Pembongkaran Masjid Tua Manggabesar

Hidayatullah.com


Anggota DPRD DKI Jakarta  meminta Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan pembongkaran masjid yang dibangun sejak zaman Belanda tersebut

Hidayatullah.com--Setelah mendapat penolakan keras dari warga sekitar, rencana pembongkaran masjid tua Al-Awwabin yang terletak di Jalan Manggabesar I, Tamansari, Jakarta Barat untuk dijadikan lahan parkir, juga mendapat reaksi keras dari kalangan anggota DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan masjid yang dibangun sejak zaman Belanda tersebut. Bahkan, dirinya juga mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan masjid tersebut sebagai bangunan cagar budaya.

“Kita meminta Pemprov DKI Jakarta melindungi cagar budaya yang ada di ibu kota. Salah satunya adalah dengan cara melindungi masjid yang dibangun pada tahun 1876  tersebut, menjadikannya sebagai salah satu bangunan cagar budaya,” ujar Lulung kepada wartawan, Selasa (12/1) sore.

Sebelumnya, warga setempat menolak rencana pembongkaran masjid bersejarah tersebut yang rencananya akan dijadikan lahan parkir. Warga beralasan, masjid tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi bagi penduduk setempat. Bahkan, banyak juga warga yang menganggap masjid tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang keberadaannya harus dilindungi dan dilestarikan.

“Sejauh ini memang belum terdaftar sebagai cagar budaya. Nanti setelah dicek Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, baru kita usulkan,” kata Rohim (30), salah seorang warga setempat.

Penolakan pembongkaran oleh warga tidak hanya lantaran bangunan tersebut sebagai bangunan bersejarah, melainkan juga dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga karena masjid tersebut selama ini merupakan tempat ibadah yang sering dikunjungi warga.

“Kami tidak ingin masjid yang lama dibongkar, masjid tersebut sudah berdiri ratusan tahun lamanya, dan bisa dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya. Apalagi pembongkaran dilakukan guna kepentingan pengembang saja. Karena sepengetahuan saya, lahan tersebut nantinya akan dijadikan lahan parkir,” kata Ujang (45), salah satu pengurus masjid tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, lahan masjid seluas 400 meter persegi tersebut rencananya akan dibuat lahan parkir oleh pengembang. Sebagai gantinya, pengembang akan mendirikan bangunan masjid baru persis di sebelah bangunan masjid lama.

Namun masjid baru tersebut yang nantinya tetap bernama Al-Awwabin, disinyalir menyalahi peraturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, lahan yang akan dijadikan bangunan masjid baru tersebut, milik orang lain, yakni Dji Siaw Gong dengan nomor sertifikat hak guna bangunan nomor 154/156.

Terkait masalah tersebut, kuasa hukum pemilik lahan tersebut, Wahyudin meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakanwil Depag) DKI Jakarta untuk mempertahankan bangunan masjid Al-Awwabin yang lama. Apalagi, terdapat protes keras dari warga setempat yang menolak adanya rencana pembongkaran masjid tersebut.

Selain itu, pembangunan masjid baru juga diduga menyalahi peraturan karena disinyalir tidak memiliki IMB. “Sebelumnya kami sudah menyurati Walikota Jakarta Barat pada tanggal 15 Juni 2009 untuk menghentikan pembangunan masjid baru, tapi ternyata meski tanpa IMB pembangunan tetap diteruskan. Kita akan tuntut siapapun yang bongkar masjid tua itu,” ujarnya.

Menanggapi status masjid tersebut yang oleh warga sekitar dianggap sebagai bangunan cagar budaya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Ari Budhiman akan memerintahkan stafnya untuk mengecek status bangunan tersebut, apakah termasuk cagar budaya atau tidak. “Kita sedang cek statusnya,” kata Ari Budhiman. [bdki/www.hidayatullah.com]